KOMPAS.com - Satu keluarga di Kota Surabaya, Jawa Timur kompak terlibat bisnis sabu.
Sang istri, MT (46) asal Asemrowo, Kota Surabaya berhasil ditangkap polisi rumah kontrakan di kawasan Jalan Tambak Pring Barat Raya pada Jumat (5/11/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Sementara suaminya, SN dan anaknya, PD masih buron. Saat ditangkap, MT sembunyikan sabu di tempat beras.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Kompak Jadi Pengedar Sabu, Istri Ditangkap, Suami dan Anak Masih Buron
Polisi mengamankan sabu seberat 4,92 gram yang dipecah menjadi 12 paket siap edar dari tangan MT.
Saat diperiksa, MT mengaku barang haram tersebut didapat dari suaminya, SN.
MT juga mengakui membantu suaminya berjualan sabu sejak awal tahun 2021. Ia akan melayani pembeli jika suami dan anaknya tak ada di rumah.
"Adapun peran MT ini melayani pembelian sabu ketika suami dan anaknya sedang tidak di rumah," ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Paman dan Keponakan yang Jadi Kurir Narkoba, Petugas Amankan 1 Kg Sabu
MT juga mengaku sebelum ditangkap, ia telah menjual satu paket ke tersangka IW (DPO) dan satu paket lain ke orang yang tak dikenal.
"Tersangka MT mengakui bahwa barang bukti 12 poket sabu tersebut ia dapatkan dari SN (DPO) yang merupakan suaminya," kata Daniel.
Menurutnya, barang bukti tersebut disimpan MT di dalam toples yang diletakkan di tempat penyimpanan beras.
"Barang bukti sabu itu kami temukan di dalam dompet warna cokelat yang disimpan di dalam toples tempat penyimpanan beras," tutur Daniel.
Baca juga: Paman dan Keponakan Tertangkap Saat Jadi Kurir Sabu di Jambi
Saat ini polisi memburu suami dan anak MT.
"Kami mohon waktu, kami sedang berupaya untuk melakukan penangkapan," tutur Daniel.
Sementara MT tekah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.