Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Keluarga di Surabaya Kompak Bisnis Narkoba, Istri Ditangkap, Sembunyikan Sabu di Tempat Beras

Kompas.com - 17/11/2021, 18:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Satu keluarga di Kota Surabaya, Jawa Timur kompak terlibat bisnis sabu.

Sang istri, MT (46) asal Asemrowo, Kota Surabaya berhasil ditangkap polisi rumah kontrakan di kawasan Jalan Tambak Pring Barat Raya pada Jumat (5/11/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Sementara suaminya, SN dan anaknya, PD masih buron. Saat ditangkap, MT sembunyikan sabu di tempat beras.

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Kompak Jadi Pengedar Sabu, Istri Ditangkap, Suami dan Anak Masih Buron

Layani pembelian saat suami tak di rumah

Polisi mengamankan sabu seberat 4,92 gram yang dipecah menjadi 12 paket siap edar dari tangan MT.

Saat diperiksa, MT mengaku barang haram tersebut didapat dari suaminya, SN.

MT juga mengakui membantu suaminya berjualan sabu sejak awal tahun 2021. Ia akan melayani pembeli jika suami dan anaknya tak ada di rumah.

"Adapun peran MT ini melayani pembelian sabu ketika suami dan anaknya sedang tidak di rumah," ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Paman dan Keponakan yang Jadi Kurir Narkoba, Petugas Amankan 1 Kg Sabu

MT juga mengaku sebelum ditangkap, ia telah menjual satu paket ke tersangka IW (DPO) dan satu paket lain ke orang yang tak dikenal.

"Tersangka MT mengakui bahwa barang bukti 12 poket sabu tersebut ia dapatkan dari SN (DPO) yang merupakan suaminya," kata Daniel.

Menurutnya, barang bukti tersebut disimpan MT di dalam toples yang diletakkan di tempat penyimpanan beras.

"Barang bukti sabu itu kami temukan di dalam dompet warna cokelat yang disimpan di dalam toples tempat penyimpanan beras," tutur Daniel.

Baca juga: Paman dan Keponakan Tertangkap Saat Jadi Kurir Sabu di Jambi

Saat ini polisi memburu suami dan anak MT.

"Kami mohon waktu, kami sedang berupaya untuk melakukan penangkapan," tutur Daniel.

Sementara MT tekah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com