SURABAYA, KOMPAS.Com - Warga Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial TN, harus berurusan dengan Polres Lumajang lantaran kedapatan memelihara satwa dilindungi secara ilegal.
Polisi menemukan beberapa barang bukti satwa dilindungi saat mendatangi lokasi kediaman TN.
"Setidaknya terdapat 7 burung rangkong julang emas, 3 ekor musang binturong, dan 1 ekor burung tiong emas atau beo yang berhasil diamankan oleh aparat Polres Lumajang di salah satu rumah warga di kawasan Dusun Krajan," ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Seorang Warga Diserang Satwa Liar di Kawasan TN Berbak Sembilang
Dia menjelaskan, keberhasilan Polres Lumajang mengamankan satwa dilindungi itu bermula dari adanya aduan yang disampaikan oleh warga setempat terkait kepemilikan hewan yang masuk dalam kategori satwa dilindungi.
“Kemarin kita ke TKP dan betul kita temukan (satwa dilindungi). Ini kami langsung berkoordinasi dengan pihak KSDA Probolinggo,” ucapnya.
Namun saat polisi datang ke lokasi, TN yang diduga pemelihara satwa ini tidak ada di lokasi.
“Di rumah itu kita tidak mendapati seseorang yang kita duga tersangkanya. Inisialnya TN. Masih kita lakukan pengejaran, sementara kita jadikan DPO,” bebernya.
Berdasarkan aturan, Kapolres Eka menyampaikan bahwa siapapun yang hendak memelihara satwa yang dilindungi harus mendapatkan izin dari instansi terkait.
Baca juga: Pembuat Sabu di Lumajang Pakai Metode Baru yang Berisiko Tinggi Timbulkan Ledakan
TN diduga telah melanggar dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan dipenjara selama 5 tahun,” tegasnya.
Sesuai informasi yang didapat oleh pihak Polres, kepemilikan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh TN selama kurun waktu hampir satu tahun.
“Dan kita tidak tahu dari mana barang tersebut, dibeli dari kecil atau hasil perburuan. Masih kita cari informasinya,” ungkapnya.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Kompak Bisnis Narkoba, Istri Ditangkap, Sembunyikan Sabu di Tempat Beras
Sementara itu Kepala Resor KSDA Probolinggo-Lumajang Sudartono menerangkan, satwa tersebut ekosistemnya sedikit dan tergolong langka di Indonesia.
"Satwa-satwa ini tergolong langka, memang sering kita jumpai di Pulau Jawa, namun keberadaannya di Indonesia telah ditentukan oleh Undang-undang sebagai satwa dilindungi," jelas Sudartono.
Pihaknya telah bekerja sama dengan Taman Safari Indonesia untuk menyerahkan hewan tersebut.
"Jadi kami bertugas melindungi satwa-satwa ini, sedangkan untuk penangkaran dan perawatan selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Taman Safari Indonesia," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.