Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa di Ende, Panjang Jembatan Berkurang 6 Meter, Anggaran Dicairkan Dua Kali

Kompas.com - 16/11/2021, 20:02 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sekretaris Desa Woloau, Kabupaten Ende, NTT berinisial M ditahan terkait dugaan korupsi dana desa.

Selain M, Kejaksaan Negeri Ende juga menahan H, bendahara desa.

Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka korupsi pekerjaan jembatan di Desa Woloau yang dibangun dengan menggunakan dana desa.

Dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 360 juta.

Baca juga: Korupsi Dana Desa hingga Ratusan Juta, Sekretaris dan Bendahara Desa di Ende Ditahan

Panjang jembatan berkurang

Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin menjelaskan penyidik menilai kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana dan memiliki alat bukti.

Ia menjelaskan, awalnya kedua tersangka mencairkan dana desa untuk pembangunan jembatan pada tahun 2018.

Jembatan tersebut memiliki panjang 15 meter. Namun keduanya tak menggunakan dana tersebut untuk membangun jembatan tersebut.

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Ende Terancam 15 Tahun Penjara

Pada tahun 2019, kedua tersangka kembali mencairkan dana untuk pembanguan jembatan di lokasi yang sama.

Namun panjangnya jembatan berkurang dari sebelumnya 15 meter menjadi 9 meter. Sementara anggaran yang dicairkan yakni Rp 601 juta.

Sehingga total anggaran yang mereka cairkan pada tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 915 juta.

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Ende, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Romlan mengatakan pihaknya sudah memeriksa 20 saksi dan tenaga ahli menyebut ada kerugian negara mencapai Rp 360 juta.

"Untuk pelaksanaan pekerjaan semuanya diurus oleh sekretaris desa tanpa melibatkan pihak ketiga atau rekanan l, sehingga dari awal proses memang sudah tidak sesuai dengan aturan," jelas Robin saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (16/11/2021) siang.

Ia menjelaskan kedua tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 200 juta maksimal 1 miliar.

Baca juga: Viral, Video Kepala Desa di Ende Banting Seorang Pemuda di Tengah Pesta, Ini Penjelasan Kades

Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun dengan denda minimal 50 juta maksimal 1 miliar.

"Para tersangka sementara dititipkan di sel tahanan Polres Ende untuk proses lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan apakah masih ada keterlibatan orang lain," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nansianus Taris | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com