Sementara itu, keempat debt collector dijerat Pasal 170 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Sedangkan sopir Pajero dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat (12/11/2021) sore, pengemudi Pajero bersama dengan tiga temannya sedang makan di depan SMA Negeri 3 Purwokerto.
Lalu datang sejumlah orang yang merupakan debt collector dengan menggunakan mobil Alya merah.
Baca juga: Heboh Mobil Ayla dan Pajero Terlibat Kecelakaan di Purwokerto, Polisi: 4 Orang Diamankan