KOMPAS.com-Video pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein saat hadir dalam sebuah acara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) viral di media sosial.
Dalam video singkat itu, Achmad Husein meminta KPK memperingatkan terlebih dahulu kepala daerah sebelum menangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT).
"Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak," kata Husein dalam video berdurasi 24 detik.
Baca juga: Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Pelajar di Banyumas Ikuti Lomba Kreasi Mendoan
Menurut Husein, rekaman video yang beredar tidak memuat pernyataannya secara lengkap.
Dia mengatakan, pernyataan itu dilontarkan saat menghadiri diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK pada Kamis (11/11/2021) di Semarang, Jawa Tengah.
"Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah," kata Husein, Minggu (14/11/2021) seperti dilansir Antara.
Padahal, kata dia, bisa jadi kepala daerah tersebut punya potensi dan kemampuan untuk memajukan daerahnya.
Baca juga: Tak Setuju Ganjil Genap di Tempat Wisata, Bupati Banyumas: Sepi, Enggak Ada yang Lewat
Dengan adanya OTT, keadaan daerah tersebut disebut belum tentu menjadi lebih baik.
Selain itu, lanjut dia, kepala daerah yang di-OTT bisa jadi baru pertama kali berbuat dan bisa jadi tidak tahu karena sering di masa lalu kebijakan tersebut aman-aman saja, sehingga diteruskan.
Husein melanjutkan, kemajuan kabupaten yang pernah terkena OTT hampir pasti lambat karena semua ketakutan berinovasi, suasana pasti mencekam, dan ketakutan walaupun tidak ada lagi korupsi.
"Oleh karena itu, saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara, kalau perlu lima kali lipat, sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi," sebut Husein.
"Toh untuk OTT, sekarang KPK dengan alat yang canggih, (dalam) satu hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi ya di-OTT betulan, dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa," sambungnya.
Baca juga: Serba-serbi Tempe Mendoan Banyumas yang Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Husein pun kembali menegaskan pernyataan tersebut disampaikan dalam ranah diskusi pencegahan, bukan penindakan, dan cuplikan videonya tidak lengkap.
"Tapi kalau mau OTT nggih monggo, sebab kalau KPK berkehendak, bisa jadi 90 persen akan kena semua, walau kecil pasti bupati ada masalahnya. Cari saja salahnya dari begitu banyak tanggung jawab yang diembannya," tutur Husein.
"Mulai dari presiden sampai dengan kepala desa pasti akan ditemukan salahnya walau kadarnya berbeda-beda," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.