KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penydidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap empat pelaku pencurian ribuan buku nikah di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bungo, Jambi.
Keempat pelaku yakni berinisial AS (37), BT (68), HZ (36), dan YA (66). Mereka ditangkap di wilayah berbeda, Sabtu (14/11/2021).
"Pelakunya ada empat. Kita amankan di Padang Sumatera Barat dan Pekanbaru Riau, Penangkapan ada yang di rumah, dan ada yang di jalan," kata Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, Sabtu.
Baca juga: Pencurian Buku Nikah di Jambi Ternyata Sudah 3 Kali Terjadi
Dari empat pelaku yang ditangkap, tiga orang di antaranya merupakan penadah, sementara pelaku pencuriannya hanya satu orang.
"Ada yang sebagai pencuri, ada yang sebagai penadahnya. Satu pencuri sisanya penadah," ungkapnya.
Kata Guntur, pencurian buku nikah ini merupakan jaringan antar provinsi. Bahkan sampai ke Pulau Jawa.
"Antar provinsi. Sindikatnya juga kerja di Jawa," ujarnya dikutip dari TribunJambi.com.
Baca juga: 4 Pencuri Ribuan Buku Nikah di Jambi Ditangkap, Hasil Curian Digunakan untuk Pasangan Nikah Siri
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, para pelaku sudah tujuh kali melakukan aksinya di berbagai daerah. Terakhir di Kabupaten Bungo.
"Sasarannya ada dua yaitu kantor Kemenag atau KUA," ungkapnya.
"Terakhir sasarannya di Kemenag Bungo, dengan total 1.500 lembar buku nikah baru," lanjutya.
Kata Guntur, buku nikah yang dicuri para pelaku ini digunakan untuk pasangan yang nikah siri.
"Buku ini dicuri pelaku untuk digunakan dalam pernikahan siri," ujarnya.
Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolres Bungo.
"Pelaku utama kita sangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHPidana, sementara penadah disangkakan pasal 480 ke-1e dan ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana diatas 5 tahun," tegas Gunutur, dikutip dari TribunJambi.com.
Baca juga: Ribuan Buku Nikah di Jambi Hilang Dicuri, 8 Orang Diperiksa Polisi
(Penulis : Kontributor Jambi, Jaka Hendra Baittri | Editor : Priska Sari Pratiwi)/TribunJambi.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.