Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Buku Nikah di Jambi Hilang Dicuri, 8 Orang Diperiksa Polisi

Kompas.com - 09/11/2021, 19:32 WIB
Jaka Hendra Baittri,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.COM - Ribuan buku nikah di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Bungo, Jambi, yang hilang karena dicuri sedang dilakukan pendalaman oleh kepolisian.

Kepala Polres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan, pihaknya sedang mendalami barang bukti hingga saksi untuk mengungkap kasus pencurian buku nikah ini.

Baca juga: Ribuan Buku Nikah Hilang Dicuri, Ini Kata Kemenag Bungo

“Kita sedang mendalami barang bukti serta pendalaman keterangan saksi serta menganalisa petunjuk-petunjuk dengan membentuk tim khusus yang masih berupaya optimal untuk ungkap kasus ini,” katanya, Selasa (9/11/2021).

Guntur mengatakan, pihaknya memeriksa delapan saksi, terdiri dari tiga orang sekuriti dan lima orang pegawai Kemenag Bungo. 

Namun, ia belum dapat memastikan apa motif hilangnya ribuan buku nikah tersebut.

Baca juga: Kemenag Minta Kasus Pencurian Buku Nikah Dilaporkan ke Polisi

“Akan digunakan untuk apa, belum bisa kita pastikan. Tentu apabila tersangka sudah ditangkap maka akan dapat terpantau ke mana peredarannya, Insya Allah meskipun tipis petunjuk kita optimis untuk ungkap kasus tersebut” katanya.

Sementara itu, Harlek selaku Kepala Seksi Binmas Islam Kemenag Kanwil Kabupaten Bungo mengatakan, Kementerian Agama sudah mengeluarkan surat per tanggal 8 November terkait hilangnya ribuan buku nikah ini.

Surat tersebut bernomor B-4196/ Dt.III.II.1/PS.03.3/11/2021.

"Dari pusat juga mengirimkan surat terkait buku nikah yang hilang ini. Buku nikah yang hilang dinyatakan tidak berlaku," ungkapnya.

Harlek mengatakan, surat itu menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Kepala Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jambi nomor 2443/Kw.05.5/PW/01/11/2021 tanggal 5 November 2021 terkait laporan hilangnya 3.000 buku nikah seri JA.102753001 sampai JA.102754500 pada 1 November 2021 lalu.

Selanjutnya setiap kepala wilayah melalui Kepala Bidang Bimas Islam atau Urusan Agama Islam agar melakukan langkah-langkah pengamanan buku nikah dari pencurian.

"Dalam surat itu terdapat poin yang mengatakan ketika KUA (Kantor Urusan Agama) menemukan pihak yang menggunakan buku nikah dengan seri tersebut, maka sebisa mungkin dilaporkan pada pihak berwajib," katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com