PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Ahmad Fauzi alias Ateng (34) lantaran telah menyimpan sabu sebanyak 1,5 kilogram di kediamannya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Toch Simanjuntak pada Selasa (9/11/2021), Ateng terbukti menjadi bandar sabu yang memasok narkoba di kawasan Palembang.
Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Mantan Anggota DPRD di Sumut Ditangkap Polisi
Peran Ateng itu terkuak, saat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan kampung narkoba di kawasan Ilir Barat (IB) II Palembang, Minggu (11/4/2021).
Namun, Ateng pun berhasil kabur dan bersembunyi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan hingga akhirnya tertangkap, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Rumah Bandar Narkoba Digerebek, Seorang Oknum Polisi Malah Ikut Diamankan Petugas
“Menimbang, memutuskan, menjatuhkan vonis terdakwa selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider bulan penjara,” kata Toch dalam sidang, Selasa.
Menurut hakim, Ateng terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang narkotika.
Dimana Ateng menyimpan sabu itu untuk diperdagangkan.
Menurut hakim, hal yang meringankan terdakwa adalah selama persidangan Ateng bersikap sopan.
“Sedangkan hal-hal memberatkan, tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," ujarnya.
Usai menjatuhkan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susanto mengajukan pikir-pikir atas putusan hakim.
"Kami masih pikir-pikir," ungkapnya.