MEDAN, KOMPAS.com - Lima orang sindikat pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus personel Sat Reskrim Polres Binjai.
Komplotan ini sudah menjual 40 sepeda motor curiannya dan memalsukan surat-surat kendaraan.
Penangkapan kelima pelaku bermula dari penyelidikan kasus curanmor Honda Beat di sebuah rumah pada Sabtu (2/10/2021) di Jalan MT Haryono Kecamatan Binjai Utara.
Baca juga: Game Salam dari Binjai Tersedia Gratis di Google Play Store
Korban membuat laporan dengan nomor LP/B/121/X/2021/SPKT Binjai Utara.
Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara berhasil membongkar lima orang sindikat pencurian sepeda motor dengan modus membobol rumah.
"Selain menangkap kelima pelaku ini, kita juga mengamankan surat-surat kendaraan palsu. Para pelaku ini sudah berhasil menjual 40 unit sepeda motor dari hasil kejahatan tersebut," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting pada Minggu (7/11/2021) sore.
Baca juga: Gara-gara Salam dari Binjai, Anak-anak di Sejumlah Daerah Rusak Pohon Pisang Milik Warga
Kelima pelaku ini yakni JR dan BP warga Jalan MT Haryono, Binjai Utara.
Peran keduanya, lanjut Siswanto, sebagai 'pemetik' kendaraan. HW warga Jalan Diponegoro, Binjai Selatan, berperan sebagai penjual dan penyimpan hasil curian.
Baca juga: 9 Bocah di Lamongan Tirukan Salam dari Binjai, 50 Pohon Pisang Rusak, Dipukul Kayu hingga Ditinju