MEDAN, KOMPAS.com - Lima orang sindikat pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus personel Sat Reskrim Polres Binjai.
Komplotan ini sudah menjual 40 sepeda motor curiannya dan memalsukan surat-surat kendaraan.
Penangkapan kelima pelaku bermula dari penyelidikan kasus curanmor Honda Beat di sebuah rumah pada Sabtu (2/10/2021) di Jalan MT Haryono Kecamatan Binjai Utara.
Baca juga: Game Salam dari Binjai Tersedia Gratis di Google Play Store
Korban membuat laporan dengan nomor LP/B/121/X/2021/SPKT Binjai Utara.
Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara berhasil membongkar lima orang sindikat pencurian sepeda motor dengan modus membobol rumah.
"Selain menangkap kelima pelaku ini, kita juga mengamankan surat-surat kendaraan palsu. Para pelaku ini sudah berhasil menjual 40 unit sepeda motor dari hasil kejahatan tersebut," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting pada Minggu (7/11/2021) sore.
Baca juga: Gara-gara Salam dari Binjai, Anak-anak di Sejumlah Daerah Rusak Pohon Pisang Milik Warga
Kelima pelaku ini yakni JR dan BP warga Jalan MT Haryono, Binjai Utara.
Peran keduanya, lanjut Siswanto, sebagai 'pemetik' kendaraan. HW warga Jalan Diponegoro, Binjai Selatan, berperan sebagai penjual dan penyimpan hasil curian.
Baca juga: 9 Bocah di Lamongan Tirukan Salam dari Binjai, 50 Pohon Pisang Rusak, Dipukul Kayu hingga Ditinju
Kemudian DH, warga Jalan MJ Sutoyo, Binjai Barat sebagai pembeli dan pemalsu identitas kendaraan curian serta pelat nomor.
"Selanjutnya IS, warga Jalan MT Haryono, Binjai Utara memiliki peran sebagai pembeli kendaraan curian," ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara juga mengamankan 7 unit sepeda motor, belasan surat surat kendaraan palsu dan juga beberapa alat untuk mengubah fisik kendaraan yang berhasil mereka curi.
Siswanto mengatakan, komplotan ini menjual hasil curiannya kepada pembeli seharga Rp 2 juta tanpa dibekali STNK.
Untuk kendaraan yang memiliki STNK dan pelat nomor palsu dihargai di atas Rp 3 juta sesuai dengan kondisi kendaraan.
"Kelima pelaku dijerat dengan pasal 363, 480, dan 481 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.