Sementara itu, dari hasil penyelidikan, pembunuhan yang didalangi NW ternyata sudah direncanakan sejak September 2021.
Dugaan itu diperkuat dengan ditemukan surat perjanjian kerja yang ditandatangi di atas materai 10.000 pada 9 September 2021.
Surat itu tertulis soal kewajiban NW menjamin keluarga jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.
Beberapa hari usai pembunuhan, atau pada Kamis (3/11/2021), NW bertemu dengan AM.
NW menyerahkan sejumlah uang untuk dibagikan kepada eksekutor. Dari total Rp 30 juta, dia baru membayar Rp 20 juta.
"Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak dari kasus ini adalah istri korban inisial NW," ujar Aldi, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Pengakuan Istri yang Otaki Pembunuhan Suaminya Pemilik Rumah Makan Padang: Saya Menyesal, Khilaf
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menangkap AM, polisi lalu menangkap pelaku-pelaku lainnya di waktu dan tempat berbeda. Mereka adalah H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 556 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau mati.
(Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Abba Gabrillin, Priska Sari Pratiwi)