Korban sempat berteriak minta tolong dan didengar putrinya, RP. RP lantas mencari bantuan untuk membawa Khairul ke rumah sakit.
Sayangnya, saat kembali ke tempat ayahnya tergeletak, Khairul sudah meninggal dunia. Korban tewas setelah alami luka di bagian dada, kepala, dan tangan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus AM. Dari pengakuan AM itu, polisi menangkap istri korban.
NW pun mengakui baru membayar uang Rp 20 juta kepada komplotan pembunuh bayaran pimpinan Otong itu.
"Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak dari kasus ini adalah istri korban inisial NW," ujar Aldi, Sabtu (6/11/2021).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau mati.
(Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Abba Gabrillin, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.