"Tapi kalau kerugiannya kita bukan hanya senilai itu. Sekian ribu konsumen akan meninggalkan kami, omset kami semakin turun," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mengambil langkah hukum pidana karena peredaran pulpen AE7 palsu ini sudah sangat mengganggu dan merugikan.
Hal ini berpengaruh terhadap citra perusahaan yang sudah dibangun selama 50 tahun, menurunnya omset dan kepercayaan konsumen.
"Pada akhirnya negara pun akan turut menanggung kerugian. Tetapi hal yang paling penting juga bagi kami adalah kami ingin melindungi konsumen dari produk palsu yang memiliki kualitas buruk,” tegas Marsudi.
Baca juga: Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang Bisa Pakai Hasil Antigen
Upaya hukum akan dilanjutkan setelah uji fisik dan penetapan dari pengadilan negeri mengenai adanya pelanggaran HKI.
Hal ini sesuai dengan sanksi UU Merek dan Indikasi Geografis No. 20 tahun 2016 Pasal 99 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.