Pelaku terancam 10 tahun penjara
"Pelaku saat live ada yang menggunakan baju bertulisan polisi, baju perawat dan lainnya untuk menarik perhatian penonton. Setelah itu, pelaku telanjang bulat," kata Budi.
Pelaku R telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tutup Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.