KLATEN, KOMPAS.com - Polisi menjerat tersangka Sarbini (43) dengan pasal pembunuhan berencana atas tewasnya Hani Dwi Susanti (31), warga Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Korban yang memiliki tiga anak tersebut tewas seusai minum air dari dalam kulkas yang telah dicampuri tersangka racun ikan jenis apotas pada Senin (1/11/2021).
"Sudah ada perencanaan (tersangka) untuk membunuh," kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo di Klaten, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Wanita di Klaten Tewas Minum Air Campur Apotas, Terduga Pelaku: Niatnya Incar Suaminya, tetapi...
Tersangka nekat menghabisi korban karena balas dendam. Dia merasa cemburu mengetahui suami korban, Sigit Nugroho (39) sering memboncengkan istrinya.
"Pasal yang kita sangkakan yaitu 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun sampai pidana penjara seumur hidup," kata Eko.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan terget sasaran pembunuhan tersangka adalah suami korbon.
Justru, air mineral yang telah dicampuri racun ikan tersebur yang meminum istri Sigit.
"Bisa dibilang random di keluarga itu, tapi terkait dendamnya sama suami korban," kata dia.
Baca juga: Sarbini Campurkan Apotas ke Air Minum karena Cemburu Istrinya Dibonceng Suami Korban
Guruh menjelaskan tersangka dan keluarga korban sudah lama tidak harmonis. Mereka sering cekcok mulut.
Sebelum peristiwa terjadi, tersangka cekcok mulut dengan pihak keluarga korban pada Kamis (28/10/2021).