Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Prosedur, Status Tersangka Pedagang di Medan Korban Penikaman Preman Akan Dicabut

Kompas.com - 29/10/2021, 22:03 WIB
Dewantoro,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui ada kesalahan prosedur dalam penetapan BA, pedagang di Pasar Pringgan, Medan, sebagai tersangka.

Panca mengatakan, dari hasil pendalaman, tidak ditemukan niat dari BA untuk menganiaya BS, preman yang menikamnya.

Baca juga: Kapolda Sumut Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka terhadap Pedagang Korban Penusukan Preman

Untuk itu, pihak kepolisian akan mencabut status tersangka BA.

Baca juga: Pedagang yang Berkali-kali Ditusuk Preman Dijadikan Tersangka karena Membela Diri

"Langkah yang kita akan dan sudah koordinasikan, dalam waktu segera kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman (BA). Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut," kata Panca, di Mapolda Sumut, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Polisi Jadikan Pedagang di Medan yang Ditusuk Berkali-kali oleh Preman Minta Jatah Jadi Tersangka

Panca mengatakan, pihaknya juga tengah memeriksa Kapolsek, Kanit Reskrim, dan para penyidik Polsek Medan Baru yang telah menjadikan BA sebagai tersangka.

Baca juga: Dicopot Usai Jadikan Pedagang Tersangka, Kapolsek Percut Sei Tuan Janpiter Menangis Saat Tinggalkan Kantornya


Kasus saling lapor

Untuk diketahui, BA dan BS saling lapor di Mapolsek Medan Baru, pada pertengahan Agustus 202.

BS melaporkan BA karena BA telah memukulnya dengan kunci dongkrak. Sementara BA memukul BS karena BS menikamnya dengan pisau.

Halaman:


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com