Salin Artikel

Salah Prosedur, Status Tersangka Pedagang di Medan Korban Penikaman Preman Akan Dicabut

Panca mengatakan, dari hasil pendalaman, tidak ditemukan niat dari BA untuk menganiaya BS, preman yang menikamnya.

Untuk itu, pihak kepolisian akan mencabut status tersangka BA.

"Langkah yang kita akan dan sudah koordinasikan, dalam waktu segera kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman (BA). Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut," kata Panca, di Mapolda Sumut, Jumat (29/10/2021).

Panca mengatakan, pihaknya juga tengah memeriksa Kapolsek, Kanit Reskrim, dan para penyidik Polsek Medan Baru yang telah menjadikan BA sebagai tersangka.

Kasus saling lapor

Untuk diketahui, BA dan BS saling lapor di Mapolsek Medan Baru, pada pertengahan Agustus 202.

BS melaporkan BA karena BA telah memukulnya dengan kunci dongkrak. Sementara BA memukul BS karena BS menikamnya dengan pisau.


Penikaman dilakukan karena BS kesal BA tak memberikannya uang keamanan.

Panca mengatakan, dalam pedoman penanganan kasus saling lapor, tidak boleh dilakukan di satu tempat.

Begitupun gelar perkara dan penetapan tersangka paling rendah dilakukan di tingkat polres.  

Untuk itu Panca sudah memerintahkan agar dilakukan evaluasi terhadap semua laporan polisi di seluruh Sumut. 

"Harus ditarik salah satunya ke tingkat yang lebih tinggi. Ini pedoman yang harus dilakukan oleh kembali oleh seluruh jajaran saya," kata Panca. 

Begitu juga dengan aturan bahwa setiap gelar perkara, penetapan tersangka, dan upaya paksa, harus dilaksanakan paling rendah di tingkat polres.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/29/220309178/salah-prosedur-status-tersangka-pedagang-di-medan-korban-penikaman-preman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke