Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Semarang Adukan Bibinya ke Polisi Demi Cari Keadilan untuk Sang Ibu

Kompas.com - 29/10/2021, 21:37 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Kota Semarang mengadukan bibinya ke polisi karena diduga memberikan keterangan palsu dalam sumpah Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Atas pemberian keterangan palsu itu menyebabkan ibu kandungnya divonis 2 tahun penjara karena kasus penggelapan sertifikat tanah pada Juli 2020.

Tan Jefri, warga Karangtempel ini mendapati beberapa bukti dokumen dan keterangan saksi yang mengarah kepada kebohongan yang dilakukan bibinya Kwe Foeh Lan dalam memberikan keterangan di pengadilan.

Beberapa bukti dokumen itu seperti surat bangun rumah, akta hadiah, kuitansi dan surat hibah.

Baca juga: Cakupan Vaksinasi Dosis Pertama Kota Tegal Lampaui 100 Persen

Demi menuntut keadilan bagi sang ibundanya, Tan Jefri memberanikan diri melaporkan bibinya ke polisi didampingi kuasa hukumnya dengan sangkaan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah.

“Setelah menerima bukti dari klien kami, terus kami teliti dan lengkap, ya sudah kami berani laporkan ke polisi. Di sini bukan soal balas dendam, tapi kami ingin menguji kebenaran yang disampaikan Kwe Foeh Lan. Ini bukan upaya kami mau membebaskan ibunya klien kami, itu sudah biarlah terjadi sudah. Ini juga untuk pembelajaran warga lain untuk tidak main-main dalam hukum dan persidangan”, ungkap kuasa hukum, Michael Deo kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Lebih lanjut, dijelaskan laporan Tan Jefri pada Oktober 2020 lalu telah diproses hukum oleh penyidik Polrestabes Semarang dengan hasil penetapan tersangka.

“Kita lapor Oktober 2020 ke Polrestabes Semarang, dan sekarang kasusnya sudah naik ke penyidikan, Kwe Foeh Lan sudah tersangka”, ucap Deo.

Tan Jefri berharap kebenaran dapat segera diungkap sehingga keadilan dapat ditegakkan atas kasus tersebut.

“Mungkin ini petunjuk Tuhan ke saya untuk menyelamatkan ibu saya dari tuduhan yang tidak benar. Meskipun terlambat karena buktinya baru ketemu. Makanya saya disini ingin menunjukkan kebenaran yang sebenarnya”, ujar Tan Jefri.

Baca juga: Dari Tengah Hutan, Ipda Rano Azankan Putrinya yang Baru Lahir

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pihaknya telah melakukan proses hukum sesuai dengan aturan.

Donny menjelaskan bahwa pihaknya sempat digugat pra-peradilan kan oleh pihak Kwe Foeh Lan namun gugatan tersebut ditolak PN Semarang pada 10 September 2021.

“Kami tidak membeda-bedakan, semua warga sama hak hukumnya. Kami terbuka kok, tidak ada upaya kriminalisasi atau apa. Bahkan, kami pun digugat pra-peradilan dari pihak terlapor, kami terima. Namun hasilnya, gugatan pra-peradilan ditolak Pengadilan, itu salah satu indikasi kami bekerja sesuai tupoksinya”, terang Donny.

 

Keterangan kuasa hukum

Terpisah, kuasa hukum Kwe Foeh Lan, John Richard mengatakan kliennya memberikan keterangan di persidangan benar adanya.

"Itu bukan keterangan palsu karena berdasarkan keterangan logis. ia menyebutkan bahwa tanah tersebut dikuasai bersama-sama dengan suaminya dan keluarga besar suaminya dengan menempati tanah dan bangunan yang sudah didirikan," jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (29/10/2021) malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com