SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Kota Semarang mengadukan bibinya ke polisi karena diduga memberikan keterangan palsu dalam sumpah Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Atas pemberian keterangan palsu itu menyebabkan ibu kandungnya divonis 2 tahun penjara karena kasus penggelapan sertifikat tanah pada Juli 2020.
Tan Jefri, warga Karangtempel ini mendapati beberapa bukti dokumen dan keterangan saksi yang mengarah kepada kebohongan yang dilakukan bibinya Kwe Foeh Lan dalam memberikan keterangan di pengadilan.
Beberapa bukti dokumen itu seperti surat bangun rumah, akta hadiah, kuitansi dan surat hibah.
Baca juga: Cakupan Vaksinasi Dosis Pertama Kota Tegal Lampaui 100 Persen
Demi menuntut keadilan bagi sang ibundanya, Tan Jefri memberanikan diri melaporkan bibinya ke polisi didampingi kuasa hukumnya dengan sangkaan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah.
“Setelah menerima bukti dari klien kami, terus kami teliti dan lengkap, ya sudah kami berani laporkan ke polisi. Di sini bukan soal balas dendam, tapi kami ingin menguji kebenaran yang disampaikan Kwe Foeh Lan. Ini bukan upaya kami mau membebaskan ibunya klien kami, itu sudah biarlah terjadi sudah. Ini juga untuk pembelajaran warga lain untuk tidak main-main dalam hukum dan persidangan”, ungkap kuasa hukum, Michael Deo kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Lebih lanjut, dijelaskan laporan Tan Jefri pada Oktober 2020 lalu telah diproses hukum oleh penyidik Polrestabes Semarang dengan hasil penetapan tersangka.
“Kita lapor Oktober 2020 ke Polrestabes Semarang, dan sekarang kasusnya sudah naik ke penyidikan, Kwe Foeh Lan sudah tersangka”, ucap Deo.
Tan Jefri berharap kebenaran dapat segera diungkap sehingga keadilan dapat ditegakkan atas kasus tersebut.
“Mungkin ini petunjuk Tuhan ke saya untuk menyelamatkan ibu saya dari tuduhan yang tidak benar. Meskipun terlambat karena buktinya baru ketemu. Makanya saya disini ingin menunjukkan kebenaran yang sebenarnya”, ujar Tan Jefri.
Baca juga: Dari Tengah Hutan, Ipda Rano Azankan Putrinya yang Baru Lahir
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pihaknya telah melakukan proses hukum sesuai dengan aturan.
Donny menjelaskan bahwa pihaknya sempat digugat pra-peradilan kan oleh pihak Kwe Foeh Lan namun gugatan tersebut ditolak PN Semarang pada 10 September 2021.
“Kami tidak membeda-bedakan, semua warga sama hak hukumnya. Kami terbuka kok, tidak ada upaya kriminalisasi atau apa. Bahkan, kami pun digugat pra-peradilan dari pihak terlapor, kami terima. Namun hasilnya, gugatan pra-peradilan ditolak Pengadilan, itu salah satu indikasi kami bekerja sesuai tupoksinya”, terang Donny.
Terpisah, kuasa hukum Kwe Foeh Lan, John Richard mengatakan kliennya memberikan keterangan di persidangan benar adanya.
"Itu bukan keterangan palsu karena berdasarkan keterangan logis. ia menyebutkan bahwa tanah tersebut dikuasai bersama-sama dengan suaminya dan keluarga besar suaminya dengan menempati tanah dan bangunan yang sudah didirikan," jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (29/10/2021) malam.