Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Semarang Adukan Bibinya ke Polisi Demi Cari Keadilan untuk Sang Ibu

Kompas.com - 29/10/2021, 21:37 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Kota Semarang mengadukan bibinya ke polisi karena diduga memberikan keterangan palsu dalam sumpah Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Atas pemberian keterangan palsu itu menyebabkan ibu kandungnya divonis 2 tahun penjara karena kasus penggelapan sertifikat tanah pada Juli 2020.

Tan Jefri, warga Karangtempel ini mendapati beberapa bukti dokumen dan keterangan saksi yang mengarah kepada kebohongan yang dilakukan bibinya Kwe Foeh Lan dalam memberikan keterangan di pengadilan.

Beberapa bukti dokumen itu seperti surat bangun rumah, akta hadiah, kuitansi dan surat hibah.

Baca juga: Cakupan Vaksinasi Dosis Pertama Kota Tegal Lampaui 100 Persen

Demi menuntut keadilan bagi sang ibundanya, Tan Jefri memberanikan diri melaporkan bibinya ke polisi didampingi kuasa hukumnya dengan sangkaan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah.

“Setelah menerima bukti dari klien kami, terus kami teliti dan lengkap, ya sudah kami berani laporkan ke polisi. Di sini bukan soal balas dendam, tapi kami ingin menguji kebenaran yang disampaikan Kwe Foeh Lan. Ini bukan upaya kami mau membebaskan ibunya klien kami, itu sudah biarlah terjadi sudah. Ini juga untuk pembelajaran warga lain untuk tidak main-main dalam hukum dan persidangan”, ungkap kuasa hukum, Michael Deo kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Lebih lanjut, dijelaskan laporan Tan Jefri pada Oktober 2020 lalu telah diproses hukum oleh penyidik Polrestabes Semarang dengan hasil penetapan tersangka.

“Kita lapor Oktober 2020 ke Polrestabes Semarang, dan sekarang kasusnya sudah naik ke penyidikan, Kwe Foeh Lan sudah tersangka”, ucap Deo.

Tan Jefri berharap kebenaran dapat segera diungkap sehingga keadilan dapat ditegakkan atas kasus tersebut.

“Mungkin ini petunjuk Tuhan ke saya untuk menyelamatkan ibu saya dari tuduhan yang tidak benar. Meskipun terlambat karena buktinya baru ketemu. Makanya saya disini ingin menunjukkan kebenaran yang sebenarnya”, ujar Tan Jefri.

Baca juga: Dari Tengah Hutan, Ipda Rano Azankan Putrinya yang Baru Lahir

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pihaknya telah melakukan proses hukum sesuai dengan aturan.

Donny menjelaskan bahwa pihaknya sempat digugat pra-peradilan kan oleh pihak Kwe Foeh Lan namun gugatan tersebut ditolak PN Semarang pada 10 September 2021.

“Kami tidak membeda-bedakan, semua warga sama hak hukumnya. Kami terbuka kok, tidak ada upaya kriminalisasi atau apa. Bahkan, kami pun digugat pra-peradilan dari pihak terlapor, kami terima. Namun hasilnya, gugatan pra-peradilan ditolak Pengadilan, itu salah satu indikasi kami bekerja sesuai tupoksinya”, terang Donny.

 

Keterangan kuasa hukum

Terpisah, kuasa hukum Kwe Foeh Lan, John Richard mengatakan kliennya memberikan keterangan di persidangan benar adanya.

"Itu bukan keterangan palsu karena berdasarkan keterangan logis. ia menyebutkan bahwa tanah tersebut dikuasai bersama-sama dengan suaminya dan keluarga besar suaminya dengan menempati tanah dan bangunan yang sudah didirikan," jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (29/10/2021) malam.

Richard menjelaskan keterangan itu berdasarkan dua hal yakni putusan pengadilan perdata yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sampai di kasasi.

"Selain itu juga berdasar keterangan suaminya. Pada tahun 1967 tanah dan bangunan sudah ada. Sehingga keterangan sudah didirikan itu berdasar keterangan suaminya. Tan Jefri sebagai pelapor sebenarnya tidak menyaksikan langsung, mengalami langsung sidang pidana saat Kwe Foah Lan memberi keterangan yang dianggap palsu," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Penjual Jamu Tewas di Ranjang, Suami Belum Bisa Dimintai Keterangan

Richard mengungkapkan terkait akta hadiah sebenarnya adalah milik dari suami kliennya sendiri yang masih diuji di tingkat peninjauan kembali.

"Perlu dipahami akta hadiah ini bukan milik Jefri. Upaya hukum peninjauan kembali akta hadiah ini ditolak oleh MA. Pada saat dilaporkan ke Polrestabes Semarang sebenarnya akta hadiah ini dasar kepemilikannya masih proses diuji. Karena sudah inkrah harusnya menunggu dulu. Untuk mengklaim tanah dan bangunan sudah tidak berhak lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seharusnya penyidikan kasus tersebut sudah dihentikan.

"Kami pernah mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim menyatakan laporan itu tidak didukung bukti yang cukup. Seharusnya sudah harus dihentikan tetapi tidak. Sehingga sudah merugikan Kwe Foah Lan karena dipanggil sebagai tersangka. Maka kita ajukan proses pra peradilan karena tidak masuk pada materi. Tapi kami kalah jadi perkara terus berlanjut," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Kami berharap agar kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri jangan sampai menyatakan berkas ini lengkap karena tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com