JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan Ketua Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Papua bernisial YM sebegai tersangka korupsi penyalahgunaan dana obat senilai Rp 7 miliar.
YM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melewati pemeriksaan selama empat jam di Jayapura, Kamis (28/10/2021).
"Status YM kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang," ujar Asintel Kejati Papua Ahmad Mudor, melalui sambungan telepon, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 28 Oktober 2021
Ia menjelaskan, tim penyidik berkeyakinan sejumlah alat bukti sudah cukup kuat untuk meningkatan status YM dari saksi menjadi tersangka.
Hingga kini sudah 12 orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk saksi ahli dari BPOM Jayapura.
"Dari keterangan YM sendiri yang mengindikasikan bahwa perbuatan YM sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi," kata Mudor.
Penahanan YM dilakukan untuk mempermudah proses pengembangan kasus tersebut.
Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Mako Brimob Kotaraja.
Baca juga: KPA Papua Diduga Lakukan Pembelian Obat Ilegal Senilai Rp 5 Miliar
Kasus korupsi tersebut diduga dilakukan dengan modus pembelian obat oleh Ketua KPA Papua pada tahun 2019.
Namun obat yang dibeli tidak memiliki izin edar dan tanpa melalui proses lelang.
Obat tersebut dinilai bisa berdampak bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.