JAYAPURA, KOMPAS.com - Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah Papua (ABPTP) mendukung upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk mengungkap dugaan kasus korupsi di Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Papua.
Dalam kasus tersebut, Kejati Papua menemukan dugaan korupsi sebesar Rp 5 miliar pada tahun anggaran 2019.
"Jika terbukti adanya dugaan kasus korupsi di KPA Papua maka ini jelas-jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia yang seharusnya mendapatkan perhatian," ujar Ketua ABPTP, Befa Yigibalom, melalui keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Yahukimo Mencekam, Ricuh Dipicu Kematian Mantan Bupati, 6 Tewas hingga KNPB Diduga Terlibat
Menurut dia, proses hukum yang tengah ditangani Kejati Papua, tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
Terlebih, dugaan korupsinya adalah penyelewengan dana obat bagi penderita HIV-Aids.
ABPTP memastikan akan terus mengawal penegakan hukum, terutama terkait kasus yang korupsi.
Sebab, banyak masalah yang perlu diatasi di Papua sehingga penggunaan anggaran harus tepat sasaran.
"Oleh sebab itu kita mendukung semua proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua dan harus diapresiasi, tidak boleh tekan menekan. Kejaksaan harus independen dan biarkan mereka bekerja dan pihak lain jangan menilai dari demo segelintir orang untuk melemahkan Kejaksaan Tinggi Papua," kata Befa yang saat ini juga menjabat sebagai Bupati Lanny Jaya.