KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan membantu warga Purwakarta yang terjerat pinjaman online (pinjol).
Ketua Baznas Purwakarta Safarudin mengatakan, pihaknya siap membantu jika mereka yang terjerat pinjol termasuk dalam kategori asnaf zakat, sesuai yang disebutkan dalam Al Quran Surah At-Taubah ayat 60.
"Korban pinjol itu memang dikategorikan kedalam gharimin karena dia punya utang. Ada asnaf nya memang dan itu termasuk dalam kategori yang bisa dibantu oleh Baznas," ujar Safarudin ketika ditemui Tribunjabar di Kantor Baznas, Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Purwakarta, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Saya Disuruh Foto Pegang KTP oleh Teman, Ternyata Buat Pinjam Pinjol Ilegal
Safarudin mengungkapkan, kategori gharimin yang berutang atas dasar kebutuhan pribadi atau lembaga memang bisa dibantu.
Pihaknya sudah beberapa kali membantu menyelesaikan permasalahan utang piutang tersebut.
"Kalau masalah utang, sering, tapi untuk korban pinjol belum karena belum ada laporan. Kita sistemnya bukan jemput bola, kalau ada permohonan kita tentu tindak lanjuti," kata dia.
Sementara untuk proses pengajuan permohonan bantuan Baznas, warga harus melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan.
Sebab Baznas merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik, sehingga pelaporan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat.
Para pemohon bantuan harus termasuk dalam golongan delapan asnaf yang menerima manfaat zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil.
"Orang yang punya utang sendiri termasuk dalam kategori gharimin, jadi persyaratnya kita harus juga dilengkapi sejumlah dokumen," kata dia.