Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tega Cabuli Bocah 9 Tahun, Pria di Bali Mengaku Sudah 1,5 Tahun Menduda

Kompas.com - 26/10/2021, 12:55 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial PK (50) diringkus polisi usai diduga mencabuli bocah perempuan berinisial NKST (9) yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksi pencabulan itu terjadi di kamar mandi rumah milik PK di Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

"Ketika situasi sepi dan melihat korban lewat langsung ditarik ke kamar mandi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangli AKP Androyuan Elim dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Mengenal Upacara Sudhi Wadani, Ritual Pindah Agama Hindu yang Dijalani Sukmawati di Buleleng Bali

Androyuan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/10/2021) sore pukul 15.00 Wita.

Pelaku yang menyandang status duda tersebut seketika tergoda saat melihat korban melintas di sebelah rumahnya.

Pelaku kemudian menarik dan membekap mulut korban hingga mengajaknya masuk ke kamar mandi.

Pelaku kemudian meminta korban pulang dan tak menceritakan peristiwa pencabulan terhadap keluarga korban.

Namun, ibu korban berinisial NPS (29) curiga dengan sikap sang anak yang tak seperti biasanya.

"Saat sampai dirumah, (korban) langsung lari dan tidur di kamar kakeknya dengan berselimut milik kakeknya. Karena keluarga merasa curiga kemudian diikuti dan menarik selimutnya, serta membuka kakinya dan melihat alat vitalnya sudah berdarah," kata Androyuan.

Baca juga: Kisah Ida Ayu Nyoman Rai, Nenek Sukmawati Asal Bali, Gadis Pura Hindu yang Jatuh Cinta Pada Sang Guru

Geram atas musibah yang menimpa sang anak, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Kamis (21/10/2021) sore pukul 16.30 Wita.

Di hari yang sama, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

 

Kepada polisi, pelaku mengaku tergiur melihat korban saat melintas dan ingin melampiaskan nafsu karena menduda 1,5 tahun setelah istrinya meninggal.

"Pencabulan dilakukan satu kali dan tidak ada korban lain," tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contraflow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contraflow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Video Viral Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Video Viral Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com