Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan JPU Tuntut Aa Umbara 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Kompas.com - 26/10/2021, 05:20 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna tujuh tahun penjara atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Tuntutan disampaikan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19, Bupati Nonaktif Bandung Barat Dituntut 7 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa KPK Budi Nugraha.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Anak Aa Umbara Bisa Mutasi Pejabat dengan Uang Rp 10 Juta

Menurut Jaksa, Aa dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.

Aa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar lebih dengan ketentuan, apabila tak membayar dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita untuk menutup uang pengganti.

Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka Korupsi, Ridwan Kamil Beri Peringatan

Selain itu, apabila penyitaan tak mencukupi, maka akan dipidana selama satu tahun.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Aa dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani hukuman.

"Menjatuhkan pidana hak dipilih publik lima tahun sejak usai menjalani tahanan," ucapnya.

Pertimbangan

Jaksa menjelaskan, hal yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum.

Sedangkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Aa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Duduk perkara

Sebelumnya diberitakan, Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara menjadi terdakwa dalam kasus korupsi bansos.

Aa didakwa sebagai pengatur tender dan meminta fee enam persen dari keuntungan pengadaan barang bansos Covid-19.

"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," kata JPU KPK, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).

Dalam dakwaan itu, Aa Umbara diketahui bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha bernama M Totoh Gunawan.

Saat itu, Pemkab Bandung Barat melakukan recofusing anggaran penanggulangan Covid-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Regional
4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

Regional
Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Regional
Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Regional
1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

Regional
Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Regional
Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Regional
Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Regional
Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com