KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap praktik perguruan tinggi ilegal yang tidak memiliki izin peneyelenggaraan.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut Kompol Feri Sitoru mengatakan, terungkapnya praktik perguruan tinggi ilegal tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima polisi.
Informasi itu menyebutkan bahwa ada aktivitas belajar-mengajar di wilayah Desa Airmadidi, Minahasa Utara, Sulut.
"Di mana, aktivitas belajar-mengajar di perguruan tinggi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kopertis Wilayah IX Sulut dan Gorontalo," ujarnya, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Praktik Perguruan Tinggi Ilegal, 1 Ijazah Dibanderol Rp 7,5 Juta, Rektor Jadi Tersangka
Meski disebut ilegal, perguruan tinggi bernama Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia ini sudah beberapa kali mengeluarkan ijazah.
Beroperasi sejak lima tahun lalu, perguruan tinggi ilegal ini sudah mengeluarkan 20 ijazah.
"Harga ijazah bervariatif, ada ada yang dimintai Rp 2,5 juta, ada sampai Rp 7,5 juta," ucapnya.
Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia juga mengeluarkan ijazah yang tak sesuai dengan bidangnya.
"Ada ijazah sarjana pendidikan dan sarjana olahraga," beber Feri.
Ia menjelaskan, perguruan tinggi ini juga mengeluarkan ijazah bergelar doktor. Untuk ijazah tersebut dibanderol Rp 30 juta.
Mengenai ijazah yang dikeluarkan, Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jakarta serta Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX.
"Setelah kita koordinasikan ternyata perguruan tinggi itu aktivitasnya ilegal, dan tidak ada hak mengeluarkan ijazah," ungkapnya.
Baca juga: Fakta Baru Praktik Perguruan Tinggi Ilegal di Sulut, 1 Ijazah Doktor Dibanderol Rp 30 Juta