Kini, polisi telah menjadikan Rektor Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia berinisial MK sebagai tersangka.
Rektor berusia sekitar 70 tahun, yang mengaku bergelar profesor, itu merupakan penanggung jawab perguruan tinggi tersebut.
Baca juga: Mahfud MD: Koruptor di Indonesia 1298 Orang, 86 Persen Lulusan Perguruan Tinggi
"MK sudah kita tetapkan tersangka, tapi tidak ditahan karena beliau sudah berumur sekitar 70 tahun. Proses kasus ini sekarang sudah kita limpahkan tahap satu ke Kejaksaan," terang Feri.
Ia menambahkan, MK wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Selain itu, Feri juga mengungkapkan motif tersangka mengeluarkan ijazah ilegal.
“Motif tersangka untuk memperoleh keuntungan," jelasnya.
Baca juga: Ada Perguruan Tinggi di Jateng Tolak Calon Mahasiswa Penerima KIP Kuliah
Terkait kasus perguruan tinggi ilegal ini, Feri menerangkan bahwa ada belasan orang yang sudah diperiksa.
"Sudah 15 orang saksi yang diperiksa. Mahasiswa yang terdaftar ada 70 orang," tuturnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor: Pythag Kurniati, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.