Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 24 Oktober, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Terbang dari Bandara Ahmad Yani

Kompas.com - 21/10/2021, 21:45 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara dari dan menuju Kota Semarang, Jawa Tengah.

Syarat perjalanan bagi anak melalui transportasi udara harus didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.

Hal ini menyusul peraturan baru yang diterbitkan pemerintah melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Penumpang Positif Covid-19 Bisa Lolos Terbang, Ini Penjelasan Pengelola Bandara Ahmad Yani

Serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketentuan perjalanan tersebut berlaku mulai 24 Oktober 2021 di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo menjelaskan peraturan kali ini anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan syarat didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.

Selain itu, hal yang membedakan antara peraturan baru dengan peraturan sebelumnya yakni diberlakukannya dokumen kesehatan bebas Covid-19 hanya dengan RT-PCR bagi calon penumpang.

“Dengan diberlakukannya peraturan terbaru terkait ketentuan perjalanan orang dengan pesawat udara, kami mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan,” kata Heri dalam siaran pers, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Pengelola Bandara Ahmad Yani Tegaskan Tak Ada Unsur Kesengajaan Loloskan Penumpang Covid-19

Sesuai ketentuan terbaru bagi calon penumpang pesawat dari dan menuju Kota Semarang wajib memenuhi persyaratan.

Penumpang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, menunjukan hasil negatif RT- PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam dan mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) Indonesia pada bandara keberangkatan.

"Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin," ucap Heri.

Syaratnya dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com