AMBON,KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku angkat bicara terkait pengakuan seorang istri pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur bernama GT.
GT menyebutkan, semasa hidup, suaminya yang berinisial AY (almarhum) kerap diperas oleh pejabat Polda Maluku berinisial Kombes SH.
Baca juga: Istri Seorang Pengusaha Sebut Suaminya Kerap Diperas Pejabat Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Mohammad Roem Ohoirat mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti pengakuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan adanya laporan ke media tentang dugaan perbuatan melawan hukum oleh salah satu pejabat Polda, tentunya akan ditindaklanjuti oleh pengawas internal yaitu Itwasda dan Propam,” kata Roem pada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021) malam.
Roem menjelaskan, GT dan almarhum suaminya (AY) juga berstatus tersangka.
Keduanya dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Maluku.
“Namun perlu disampaikan bahwa Ibu GT dan suaminya AY itu ada 6 laporan polisi di Krimum terkait penipuan dan penggelapan. Bahkan suaminya sebelum meninggal statusnya sudah tersangka dan istrinya GT ini juga statusnya sudah jadi tersangka,” ungkapnya.
Baca juga: Daftar Daerah di Maluku dan Papua yang Terapkan PPKM Level 2 hingga 8 November
Terkait kasus itu, Roem menegaskan Polda Maluku tidak akan melindungi siapa pun anggota polisi jika bersalah dan melanggar hukum.
“Selama ini Polri dan khususnya Polda Maluku tidak pernah melindungi anggota bila bersalah. Marilah sama sama kita taat hukum,” ujarnya.
Baca juga: Hujan Lebat hingga Malam, Sejumlah Kawasan di Ambon Terendam Banjir
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.