KOMPAS.com- Anggota Komisi Pemilihan Umum Jeneponto, Sulawesi Selatan, Ekawaty Dewi harus menjalani sidang atas dugaan politik uang.
Dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ekawaty dituding telah meminta uang dari seorang mantan calon anggota legislatif bernama Puspa Dewi Wijayanti saat Pemilu 2019.
Kasus ini mulai diusut setelah ada laporan dari Puspa.
"Sedikit-sedikit dimintai uang, kalau tidak dipenuhi nanti saya tidak diajak ngomong," kata Puspa dalam sidang di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (21/10/2021), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Komisioner KPU Bangka Belitung Pudjiarti Meninggal, Tinggalkan Seorang Putri yang Masih TK
Puspa yang saat itu menjadi Caleg DPRD Sulsel dari Partai Perindo di Daerah Pemilihan IV juga menyebut, Ekawaty Dewi pernah meminta satu unit rumah agar bisa meloloskannya sebagai anggota dewan.
"Sebagai pimpinan parpol, saya juga tidak diundang ke kegiatan KPU dan tidak diberi kesempatan untuk meng-upgrade informasi tentang kepemiluan," bebernya lagi.
Bahkan Puspa juga membeberkan beberapa percakapan bersama Ekawaty yang direkam di ponselnya untuk dijadikan sebagai alat bukti.
Menanggapi tuduhan itu, Ekawaty membantah keras.
Baca juga: Dugaan Politik Uang Muncul Jelang Musda Golkar Purbalingga, Satu Suara Ditawari Rp 200 Juta
Ia sama sekali tidak pernah meminta uang kepada Puspa dan menjanjikan kemenangan dalam Pemilu sebagai imbalannya.
Meski demikian, Ekawaty mengakui pernah meminta bantuan berupa pinjaman uang kepada Puspa.