Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Seorang Pengusaha Sebut Suaminya Kerap Diperas Pejabat Polda Maluku

Kompas.com - 21/10/2021, 21:06 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com- GT, istri dari seorang pengusaha konstruksi asal Surabaya bernama AY (almarhum) membuat pengakuan yang mengejutkan.

GT mengaku suaminya kerap menjadi korban pemerasan oleh salah satu pejabat Polda Maluku.

Pejabat yang disebut kerap memeras almarhum suaminya itu diduga merupakan Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku berinisial Kombes SH.

Menurut GT, perwira Polda Maluku itu kerap meminta sejumlah uang juga barang dari sang suami semasa hidup.

Baca juga: Pelni Ambon Bolehkan Anak Usia 12 Tahun Naik Kapal Tanpa Surat Vaksin

Bermula laporan suami

Perkenalan almarhum suaminya (AY) dengan Kombes SH berawal dari laporan almarhum ke Polda Maluku terkait dengan permasalahan pembangunan Lampu Jalan di Kota Namlea, Kabupaten Buru ke Polda Maluku, sejak Desember 2019 lalu.

Almarhum AY melaporkan kasus itu ke Polda Maluku lantaran proyek yang dikerjakannya sudah selesai 100 persen.

Namun anggarannya belum juga dibayarkan kepada suaminya selaku kontraktor pada proyek tersebut.

“Perkenalannya dari situ, lalu suami saya lapor ke Polda Maluku, di sana, Pak Dir (SH)  ini minta kita mediasi bersama  pihak-pihak terkait,” ungkapnya kepada wartawan di Ambon, Rabu (20/10/2021) malam.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 21 Oktober 2021

Persoalan uang Rp 300 juta

Ilustrasi Shutterstock/Pepsco Studio Ilustrasi

Dari hasil mediasi yang dilakukan dengan sejumlah pihak terkait, disepakati uang proyek sebesar Rp 700 juta harus diberikan kepada AY.

Namun, kata GT, suaminya hanya menerima uang sebesar Rp 400 juta.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 300 juta tidak diserahkan.

Berdasarkan pengakuan suaminya, saat itu uang sisa Rp 300 juta tersebut diambil oleh Kombes SH dan telah dibagikan ke anggotanya.

“Sisa uang Rp 300 juta tidak diserahkan kepada suami saya. Menurut suami, uang itu pak Dir sudah ambil bagi-bagi kepada anggotanya,” ucapnya.

Baca juga: Daftar Daerah di Maluku dan Papua yang Terapkan PPKM Level 2 hingga 8 November

 

Ilustrasi.Thinkstock Ilustrasi.
Mengaku diperas

Menurut GT seiring berjalan waktu, sejumlah proyek  yang dikerjakan almarhum suaminya ternyata mendapat sorotan sehingga dilaporkan ke Polda Maluku.

Saat itulah, kata GT, suaminya mulai diperas.

“Jadi setiap kali Pak Dir hubungi suami saya melalui WA (WhatsApp), tetap saja minta sesuatu. Kadang uang, ada juga barang yang harus dibeli. Bahkan pernah saya disuruh almarhum untuk beli sepeda lipat untuk dia (SH) seharga Rp 15 juta,” akunya.

GT juga mengaku, suaminya pernah disuruh membayar biaya hotel Kombes SH dan menanggung biaya tiket pesawat penyidik ke Namlea dengan tujuan melihat langsung proyek lampu jalan yang ditangani suaminya tersebut.

Baca juga: PPKM Level 3 di Maluku dan Papua Diperpanjang hingga 8 November, Ini Daftar Daerahnya

Minta uang dikembalikan

GT pun meminta pihak yang telah memeras suaminya itu segera mengembalikan uang ratusan juta yang telah mereka pakai.

“Suami saya itu diperas, pokoknya ada ratusan juta yang dia minta. Saya akan meminta agar uang suami saya itu dikembalikan,” tegasnya.

GT mengaku kesal karena perbuatan itu dilakukan oleh seorang perwira polisi yang seharusnya melindungi masyarakat dan bukan sebaliknya melakukan perbuatan melawan hukum.

“Padahal  dia itu polisi, tidak melindungi masyarakat namun buat susah masyarakat. Dan akibat dari peras-peras suami saya itu,” katanya.

Dia mengaku akibat kerap diperas, suaminya itu kemudian terkena serangan jantung dan akhirnya meninggal dunia,

"Suami saya langsung kena serangan jantung dan meninggal dunia,” ujarnya.

Baca juga: Warga Desa di Ambon Tolak Pembangunan Fasilitas Limbah B3, Dinilai Tanpa Amdal

Penjelasan Kombes SH

Kombes SH  yang dikonfirmasi terpisah membantah tudingan tersebut.

SH meminta GT untuk membuktikan tuduhannya tersebut.

“Silahkan dibuktikan. Dia itu tersangka, jangan ngomong ke mana-mana tanpa bukti,” kata Kombes SH saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (21/10/2021).

SH menduga kasus tersebut sengaja dimunculkan dari seorang tersangka kasus penipuan bernama S.

Saat ini, S sedang mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon terkait statusnya.

“Jadi gini, ini panjang ceritanya, ini mungkin bukan dari anu (GT), tapi saya tahu ini dari S. S lagi permasalahkan saya Praperadilan. Jadi ini ada kaitannya dengan S mungkin mau mempermalukan saya,”

Menurut SH terkait kasus itu, ia juga telah dilaporkan hingga ke Mabes Polri.

“Perkara (penipuan) itu kan kita juga dilaporkan ke Mabes, di mana-mana. Tidak ada masalah itu hak dia. Bahkan polisi ini, kita ini kan ke depan sudah transparansi dan seterusnya, sehingga dari Mabes pun datang untuk melakukan klarifikasi, silahkan, tidak ada masalah,” jelasnya.

Baca juga: Anggaran Terbatas, Pemkot Ambon Tutup RS Lapangan Covid-19

 

Sebut suami GT berutang

SH mengaku, pihaknya profesional dalam menangani perkara yang diadukan masyarakat.

Bahkan pihaknya juga kooperatif jika diadukan ke Mabes Polri.

Terkait tudingan GT, SH membenarkan jika almarhum suaminya pernah melaporkan masalah itu ke Polda Maluku.

“Termasuk yang tadi ditanyakan yang suaminya meninggal itu, dulu dia juga melaporkan masalah-masalah dia di sini. Kita sudah tangani bagus, hubungan baik,” jelasnya.

Suami GT tersebut juga dilaporkan oleh pengusaha lainnya.

Dalam laporan yang diterima, almarhum suami GT disebut belum melunasi uang sebesar kurang lebih Rp 6 miliar.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang di Ambon, Sopir Mobil Avanza Jadi Tersangka

Almarhum AY  dilaporkan oleh seorang pengusaha lain terkait lampu jalan yang dipinjamnya.

“Dia juga dilaporkan oleh pengusaha yang diambil lampunya itu. Dia tidak bayar sampai Rp 6 miliar, ada yang 1 miliar lebih, waktu Covid itu. Jadi laporannya ada di kita, kita proses,” katanya.

Menurutnya, saat laporan masyarakat terhadap almarhum AY diproses, mereka tidak terima.

Padahal ada pengaduan dari amsyarakat dan itu bukan dibuat-buat oleh polisi untuk mencari kesalahan almarhum.

“Tidak mau diproses oleh kita. Sehingga dia mengadukan kita macam-macam tadi. Jadi orang ini kan dia tidak mau diperkarakan, padahal ada laporan masyarakat, ini ada pengaduan masyarakat bukan kita mencari cari masalah orang lain, ada dua, bahkan banyak si AY ini, nah termasuk istrinya ini juga dilaporkan, kita proses,” ungkapnya.

Di tengah penanganan perkara, SH mengaku pihaknya mendapatkan informasi kalau AY meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 di Jakarta.

“Masalah nanti dia ngomong macam-macam ya silahkan dibuktikan. Tapi yang jelas mereka ini tersangka semua di kita. Termasuk S ini juga tersangka. Tapi kita diadukan ke mana-mana, silahkan, tidak masalah, boleh-boleh saja,” kata dia.

Kombes SH mengaku pihaknya dilaporkan ke Mabes Polri oleh GT dan S, dua tersangka kasus dugaan penipuan tersebut.

“Tapi ingat kita harus taat hukum, kalau kamu lapor saya ke Mabes Polri, saya pun taat, dilaporkan gugatan praperadilan pun kita ikuti, tapi dia diadukan masyarakat, kita proses sidik di Polda, dia harus taat juga dong, jangan kemudian dia seolah-olah yang paling benar,” tambahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com