AMBON, KOMPAS.com - PT Pelni Cabang Ambon mulai menerapkan kebijakan bagi setiap calon penumpang kapal kategori anak di bawah usia 12 tahun.
Jika sebelumnya calon penumpang anak usia di bawah 12 tahun dilarang berlayar dengan kapal Pelni, maka saat ini aturan tersebut telah dicabut.
Kepala Operasional PT Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaf mengatakan, calon penumpang kelompok anak usia di bawah 12 tahun saat ini dapat berlayar dengan kapal Pelni tanpa harus mengantongi surat vaksin.
“Kebijakan ini sudah mulai diterapkan mulai tanggal 20 kemarin,” kata Assagaff, kepada Kompas.com via telepon seluler, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Kirim Surat Kepada Korban, Pencuri yang Kembalikan Barang Mengaku Terjerat Pinjol
Dia menuturkan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan di semua Pelabuhan di Maluku.
Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
“Kami ikut kebijakan berdasarkan surat edaran yang berlaku,” ujar dia.
Assagaff menuturkan, bagi calon penumpang anak usia di bawah 12 tahun yang akan berlayar dengan kapal Pelni tidak perlu menunjukkan kartu vaksin.
Namun, mereka harus mengantongi hasil negatif test PCR maupun antigen.
“Jadi aturannya sama dengan moda transportasi udara juga, semua sudah mulai jalan,” kata dia.
Adapun untuk pelaku perjalanan kelompok dewasa antar daerah PPKM level 1 dan 2 tetap diwajibkan membawa surat vaksin minimal dosis pertama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.