SERANG, KOMPAS.com - Brigadir NP, anggota polisi pembanting mahasiswa di Kabupaten Banten, menyesali perbuatannya.
Pernyataan itu disampaikan NP saat sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Propam Polda Banten.
Baca juga: Brigadir NP, Polisi Pembanting Mahasiswa, Disanksi Penurunan Jabatan hingga Penjara 21 Hari
Penyesalan itu meringankan hukuman NP yang dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri.
Baca juga: Polda Banten Tahan Brigadir NP yang Banting Mahasiswa hingga Kejang
NP diberikan hukuman berupa penurunan jabatan menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga penjara 21 hari.
"Hal meringankan, NP mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya, NP telah meminta maaf secara langsung, NP telah mengabdi selama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepasa wartawan. Kamis (21/10/2021).
Selain itu, selama menjadi anggota Polri, NP belum pernah dihukum dalam pelanggaran kode etik, disiplin, maupun pidana.
Bahkan, NP secara aktif dalam beberapa pengungkapan perkara yang menjadi atensi publik, seperti kejahatan jalanan dan sebagainya.
Pertimbangan yang memberatkan
Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan NP dinilai eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan menjatuhkan nama baik Polri.
"Putusan ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan, dan berkeadilan," ujar Shinto.