Dedi mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini setelah korban menceritakan kejadian itu kepada bibinya.
Bibi korban lantas langsung melaporkan hal itu ke Polres Muratara.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku US mengaku kecanduan menonton film porno.
Hal itu yang membuat tersangka nekat memperkosa adiknya sendiri.
“Karena sering menonton, pelaku menjadi terinspirasi dan melakukan kepada adiknya,” ujar Dedi.
Atas perbuatannya, US dikenakan pasal Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.