Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video 2 Pelajar SMA Mesum di WC Rumah Kosong Viral, Perekam dan Pemeran Pria Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/10/2021, 16:51 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

LAHAT, KOMPAS.com - Potongan dua video mesum yang menampilkan dua pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten, Lahat, Sumatera Selatan, (Sumsel) viral di media sosial.

Video yang pertama berdurasi 32 detik, sedangkan video kedua berdurasi selama 24 detik.

Tampak dua pasangan sejoli ini melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam WC rusak yang diketahui adalah rumah kosong.

Baca juga: Viral, Video Mesum Pasangan di Atas Motor, Diduga di Telaga Ngebel

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti mengatakan, dari hasil penyelidikan kejadian itu berlangsung di kawasan Kelurahan Gunung Gajah.

Adapun inisial kedua pelajar yakni YGL selaku pemeran pria, dan AMR (16) pemeran wanita.

Mereka sengaja datang ke rumah kosong untuk berbuat mesum.

Keduanya bahkan diketahui sudah enam kali melakukan hal serupa di lokasi tersebut.

“Keduanya adalah pelajar SMA dan sekarang sudah kita amankan untuk dimintai keterangan,” kata Gusti melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Menurut Gusti, kedua sejoli ini tak mengetahui bahwa aksi mesumnya direkam seseorang lalu disebar ke media sosial hingga grup WhatsApp.

Saat ini, polisi juga telah menangkap R (19) yang merupakan pelaku perekaman video itu sekaligus yang menyebarkannya ke berbagai media sosial.

Baca juga: Pemeran Video Mesum di Bali Pakai Nama Samaran, Aparat Kesulitan Cari

Hasil pemeriksaan, R sengaja merekam kedua sejoli ini untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka R ini empat kali merekam namun hanya dua yang disimpan dan disebarkan,”ujar Kapolres.

Selain R, YGL yang merupakan pemeran pria juga sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menggauli anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tetang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com