Saat ini, polisi masih memburu pelaku FR, dan menelusuri dari mana pelaku mendapat ribuan nomor telepon orang lain tersebut.
Selain itu, Teddy mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs judi online tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyampaikan, sepanjang Oktober 2021 ini, Ditreskrimum Polda Riau sudah menangani 39 kasus perjudian dan menangkap 64 orang tersangka.
"Rata-rata modus pelaku adalah togel online. Adapun, total uang yang disita dari pengungkapan kasus judi ini berjumlah Rp 27,9 juta. Perkara tersebut dalam proses penyidikan," kata Sunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.