KOMPAS.com - Oknum kepala desa berinisial WJ di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap karena diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp 791 juta.
Dari penyelidikan polisi, tersangka diduga menggunakan anggaran dana desa tahun 2020 itu untuk foya-foya, judi online hingga bayar uang muka kredit mobil.
"Jadi, dari anggaran yang dikelola desa sebesar Rp 1 miliar lebih, yang diselewengkan oleh tersangka sebesar Rp 791 juta lebih," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, dilansir dari Antara, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Dapat Bonus Rumah, Ayah Apriyani Rahayu: Belum Bisa Masuk, Mau Dikasih Perabot dan Taman
Dari keterangan tersangka, dana yang diselewengkan itu merupakan dana bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Akibat penyelewengan itu, sejumlah rencana pembangunan di Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, tak terlaksana.
Polisi telah menetapkan WJ sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah keterangan 31 orang saksi.
Sejumlah aset milik tersangka juga telah diamankan polisi sebagai barang bukti.
Atas perbuatan itu, WJ dijerat dengan UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU RO Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.