Waktu itu, kata Yudhi, AK pulang ke rumah tempat dia tinggal bersama ibunya dan bertemu Mat Kopler.
Tidak terjadi banyak percakapan antara AK dan Mat Kopler, karena AK memilih segera masuk ke kamarnya dan tidur.
Setelah yakin AK tidur dan AR memasak air minum untuk dirinya, Mat Kopler mengambil kunci sepeda motor milik AK dan membawa kabur sepeda motor Honda CRF.
Tidak hanya itu, Mat Kopler menyempatkan diri merogoh tas milik AK dan menggondol satu unit ponsel.
Ternyata, Mat Kopler juga merupakan seorang residivis kasus serupa.
Dia sudah dua kali mendekam di Lapas Lowokwaru, Kota Malang untuk kasus yang sama.
Polisi menjerat Mat Kopler dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.