KUPANG, KOMPAS.com - Tiga orang warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk oleh tim unit Resmob, Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda NTT.
Mereka ditangkap karena mencuri baterai tower milik PT Telkomsel Ns Kupang.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan, tiga pelaku yang diringkus berinisial YMU alias YES alias Stuken (31), JR alias Epan (28), dan DJR alias Rian (31).
"Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Kupang," ungkap Krisna kepada Kompas.com, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kupang Ada yang Digelar Malam Hari, Target 300 Orang Divaksin Per Hari
Krisna menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat soal adanya warga yang akan menjual baterai mirip baterai tower milik PT Telkomsel di seputaran Oeba dan Alak, Kota Kupang.
Mendapatkan informasi tersebut, tim unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin oleh Ipda Enos B Bili melakukan penyelidikan.
Setelah itu, anggota resmob berhasil mengamankan YMU yang membawa dua unit baterai tower merk Shoto.
Baterai itu akan dijual di daerah Oebufu, Kota Kupang.
Baca juga: 5 Oleh-Oleh Camilan Khas Kupang, Ada Jagung Titi
Saat diinterogasi, pelaku YMU mengakui sudah beberapa kali mencuri baterai tower milik PT Telkomsel di wilayah BTN Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
"Pelaku YMU mencuri sebanyak 18 unit baterai merk Shoto dan dijual kepada nelayan di seputaran Oeba, Kota Kupang," kata dia.
Pelaku YMU, lanjut Krisna, juga mengakui pernah beraksi bersama dua rekannya JR dan DJR di beberapa tower yakni di tower Maulafa, TDM I, TDM Manis, Penfui Timur, Naimata, NBD dan BTN sebanyak 32 unit baterai Shoto.
Berdasarkan pengakuan YMU, tim berhasil mengamankan JR di kediamannya di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, dan DJR di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Baca juga: Wilayah di Kota Kupang NTT Ini 189 Hari Tanpa Hujan