Selanjutnya ketiga orang tersebut dibawa ke ruang ResmobSubdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda NTT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan ketiga orang pun mengakui, pernah bersama-sama melakukan pencurian baterai tower tersebut sekitar lima kali di sejumlah tempat berbeda.
Baterai itu, telah dijual kepada pengepul besi tua di belakang Gor Oepoi, Oebufu, Kota Kupang.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah, kami akan proses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.