PONTIANAK, KOMPAS.com – Sebanyak enam unit ambulans infeksius hibah yang sebelumnya diselidiki Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mendadak direparasi.
Padahal, ambulans ini sudah diserahkan ke sejumlah rumah sakit pada Agustus 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menerangkan, reparasi tersebut atas rekomendasi Kejati Kalbar, karena di dalam kontrak, masa pemeliharaan mobil ambulans tersebut selama 180 hari kalender.
“Rekomendasi Kejati Kalbar terhadap 6 ambulans transport infeksius yang diadakan oleh PT API adalah reparasi. Dalam kontrak masa pemeliharaan selama 180 hari kalender, jadi PT API masih mempunyai tanggung jawab dalam pemeliharaan,” kata Harisson dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Dugaan Penyimpangan Pengadaan 12 Mobil Ambulans Infeksius di Kalbar Diselidiki
Harisson merincikan, reparasi yang dilakukan berupa melapisi plafon ambulans, yang tadinya dilapisi dengan bahan beludru diganti dengan lapisan bahan sintetis kulit, agar mudah saat membersihkan atau melakukan disinfeksi di plafon.
“Untuk itu PT API kemudian melapisi plafon ambulans di salah satu tempat bengkel variasi mobil di Pontianak. Pengerjaannya selama dua hari, Sabtu dan hari Minggu,” ucap Harisson.
Diberitakan, pengadaan sebanyak 12 mobil ambulans oleh Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) diduga bermasalah. Saat ini, perkara tersebut tengah diselidiki kejaksaan.
Kepala Seksi C Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Thoriq Mulahela membenarkan penyelidikan. Menurut dia, dugaan perkara tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat dan sedang dalam tahap klarifikasi.
“Benar. kita menerima pengaduan masyarakat, jadi sekarang kita melakukan proses klarifikasi,” kata Thoriq kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Tunggu Ambulans Tak Datang-datang, Warga Terpaksa Angkut Jenazah Pakai Gerobak Motor
Menurut Thoriq, melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait dalam sebuah pengaduan adalah hal biasa. Namun, Thoriq enggan menjelaskan pokok materi perkaranya.
“Biasalah itu proses klarifikasi, tidak perlu terlalu heboh. Seperti kita menerima pengadian lain kan pasti kita tindak lanjut. Tapi jika materinya tidak bisa kita cerita, saya tidak bisa masuk ke pokok materinya. Intinya kita lagi melakukan proses klarifikasi,” terang Thoriq.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar menyerahkan bantuan 12 ambulans untuk rumah sakit kabupaten kota se-Kalbar, pada Senin 30 Agustus 2021.
Adapun 12 daerah yang mendapatkan bantuan ambulans yakni Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Landak, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, dan Provinsi Kalbar.
Gubernur Sutarmidji mengatakan bantuan ambulans ini bukan untuk pengantaran jenazah, melainkan diperuntukkan menjemput pasien yang positif Covid-19.
Selain itu dikatakannya akan lebih bagus disiapkan isolasi terpadu yang terpusat. Di mana orang yang terkonfirmasi tidak boleh dijemput dengan mobil sembarangan harus dengan ambulan standar yang ada oksigen.
“Makanya saya beli dan minta mobil yang betul standar. Awalnya mau beli yang kecil, saya bilang tidak usah itu hanya untuk bawa jenazah. Kalau yang ini kan vaksin pun bisa,” ujar Sutarmidji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.