PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menghadirkan tiga orang saksi untuk dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/10/2021).
Ketiga saksi tersebut yakni, Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Syarifudin yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dan Anggota Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid, Burkian.
Dalam sidang tersebut, JPU Roy Riyadi mencecar saksi Syarifudin soal temuan lembaran kertas rekapan dari PT Brantas Abipraya dalam penggeledahan di rumahnya pada beberapa waktu lalu.
Bahkan, nama Syarifudin tertulis untuk Sumsel 1 yang mana dana itu dikeluarkan pada 16 November 2015 sebesar Rp 2,5 miliar dengan keterangan VIP KP.
Kemudian, kembali tertulis sewa heli Sumsel 1 dengan nominal Rp 300 juta yang dikeluarkan pada 20 Januari 2016 dengan keterangan tunai Iwan dan konfirmasi Syarifudin.
Lalu pada 5 Februari 2016 tertulis Syarifudin untuk Sumsel I dengan nominal Rp 2,34 miliar dengan keterangan tunai ke Erwan.
“Saudara tahu ini ditemukan di rumah saudara?” tanya Roy.
Syarifudin pun mengaku tak mengetahui soal temuan kertas rekapan tersebut.
“Saya tidak tahu itu (kertas) punya siapa,” kata Syarifudin.
Baca juga: Saksi Kasus Masjid Sriwijaya Bingung Saat Ditanya dan Tepuk Jidatnya Sendiri, Hakim: Sehat, Pak?
Kemudian Roy kembali menayakan apakah Syarifudin sempat berkunjung ke Belanda.
Sebab, di kertas itu juga tertulis bahwa Syarifudin sempat menerima Rp 100 juta untuk pergi ke Belanda pada 11 September 2015.
“Saya pakai uang sendiri,” ungkapnya.