Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Tabungan Rp 5,8 M di Rekening Raib, Nasabah Bank BUMN Ini Lapor ke Polisi

Kompas.com - 12/10/2021, 06:00 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Nasabah dari salah satu bank BUMN kantor cabang Kudus melapor ke Polda Jawa Tengah atas perkara pembobolan rekening senilai Rp 5,8 miliar.

Dalam keterangannya, korban warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, Moch Imam Rofi'i, baru menyadari uang di rekeningnya raib saat dirinya hendak mengambil uang sebesar Rp 20 juta di bank cabang Karanganyar, Kabupaten Demak, pada 31 Mei 2021.

Namun, menurut informasi dari teller, kartu ATM korban telah diblokir sehingga disarankan mengganti kartu ATM di bank kantor cabang Kudus.

Baca juga: Tangis Bahagia Ramlah Penambal Ban di Gowa Usai Uang Tabungan Rp 30 Juta Dikembalikan

Setelah meengganti kartu ATM, korban selanjutnya melakukan penarikan uang sebesar Rp 20 juta.

Setelah uang diterima, korban mengecek saldo di buku tabungan yang ternyata hanya sisa Rp 128,68 juta. Padahal, seharusnya saldo tersisa sebesar Rp 5,9 miliar.

Atas kejadian tersebut, korban yang didampingi kuasa hukumnya yakni Musafak melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jateng.

Sebelumnya, pada 2 Juni lalu pihaknya sudah melakukan pengaduan.

Kemudian, pengaduan diterima penyidik menjadi laporan pada Senin (11/10/2021).

Laporan sudah tercatat dengan nomor STTLP/187/X/2021/JATENG/SPKT.

"Sebelumnya sudah dilakukan pengaduan oleh klien kita. Menurut penyidik, sudah bisa dinaikkan menjadi LP (laporan)," kata Musafak kepada wartawan Senin (11/10/2021).

Baca juga: Pengakuan Teller Bank BUMN Curi Uang 8 Nasabah hingga Rp 1,2 M: Saya Menyesal...

Musafak menjelaskan, gugatan sudah dilayangkan ke pihak bank dan pengaduan juga sudah dilakukan ke OJK hingga Bank Indonesia.

Namun, lantaran belum mendapat respons dari pihak bank, maka dilakukan pelaporan ke polisi.

"Makanya klien kita ketika kejadian tidak ada respons dari bank maka laporan ke Polda," tegas Musafak.

Musafak melaporkan kasus tersebut atas dugaan penipuan, dugaan pencucian uang, hingga pemalsuan dokumen.

Menurut dia, sidang perdana tergugat yakni pihak bank akan diproses di Pengadilan Negeri Kudus.

"Langkah selanjutnya panggilan sidang tanggal 20 Oktober, sama menunggu hasil penyidik," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, laporan kasus tersebut sudah diterima.

Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

"Sudah (diterima) dan ditangani krimsus," kata Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com