Lantaran tak kunjung mendapatkan akta kelahiran, Arif dan istrinya pun akhirnya menyurati Presiden Jokowi.
Dalam surat terbukanya, dia berharap Jokowi memberikan solusi persoalan tersebut tanpa mengubah atau mengganti nama sang anak.
"Harapannya anak saya mendapat pengakuan sah diterbitkan akta lahir maupun dokumen linnya, bukan disuruh mengganti nama anak," kata dia.
Di surat terbukanya, Arif menyebutkan alasan pemberian nama.
Baca juga: Jokowi Berikan Bantuan Rp 1,2 Juta ke PKL di Malioboro
"Kami namakan anak kami dengan nama panjang tersebut, berangkat dari tekad dan harapan - agar kelak anak bisa berpikir dengan sumbu dan nalar panjang - tidak mudah diracuni berita hoax - bisa menganalisa masalah dengan pemikiran jernih yang panjang sepanjang namanya. Bisa menjadi suri tauladan dan inspirasi generasi di masanya nanti - Bagaimana mengabdi dan mencintai persada nusantara ini," tulisnya.
Arif juga menuturkan, bagi sebagian orang yang tidak paham, nama anaknya kerap dijadikan olok-olokan.
"Mungkin bagi sebagian yang tidak memahami sakralnya sebuah nama - nama anak kami jadi bahan candaan dan olok olok, tapi bagi yang mengerti bagaimana berharganya tujuan memberi sebuah nama - Pada sebuah negara merdeka yang demokratis sudah barang tentu hak asasi kami akan sangat dihargai," kata dia dalam surat tersebut.
Arif berharap sang anak segera mendapatkan akta kelahiran lantaran sebentar lagi sudah mulai memasuki jenjang sekolah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Rahmad Ubaid mengatakan, saat ini proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan sudah memiliki aturan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sehingga, warga yang akan membuat dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran, data dirinya harus tercatat terlebih dahulu dalam SIAK.
"Jadi, sebelum akta kelahiran diproses, datanya harus masuk dulu dalam biodata base kependudukan SIAK," kata Rahmad Ubaid, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).
Sedangkan, pada aplikasi SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri, terdapat pembatasan dalam penulisan nama maksimal 55 karakter dan tidak bisa lebih.
"Kami tegaskan bukan meminta ganti nama, tetapi dalam penulisan nama KK, KTP, akta harus disesuaikan maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi," jelasnya.
(KOMPAS.com, Penulis: Kontributor Tuban, Hamim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.