SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah memutus kontrak kerja dengan pelaksana proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Indoor Manahan.
Hal tersebut dilakukan karena pihak pelaksana tidak bisa menyelesaikan pembangunan GOR Indoor Manahan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Sudah dihentikan. Karena memang capaiannya sampai batas waktu yang diberikan tidak selesai sesuai prosedur harus dihentikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani di Solo, Jawa Tengah, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Jelang Derbi Mataram, Gibran dan Wali Kota Yogyakarta Bertukar Jersey
Pembangunan GOR Indoor Manahan telah dimulai sejak 2018. Tetapi, progres pembangunan GOR Indoor Manahan tersebut belum mencapai angka 70 persen.
Pemkot Solo membuka kesempatan kepada pihak pelaksana lain untuk mengikuti proses lelang proyek pembangunan GOR Indoor Manahan.
"Tanggung jawab dengan kontraktor lama harus diselesaikan dulu baru dilelang ulang," terang dia.
Baca juga: Ruang Ganti Pemain Stadion Manahan Dirusak, Gibran: Wis Rapopo
Diketahui, anggaran pembangunan GOR Indoor Manahan bersumber dari APBD dan APBD Provinsi dengan total nilai Rp 86 miliar.
Pembangunan dilaksanakan dua tahap. Tahap I 2019 pembangunan struktur utama bangunan dan Tahap II 2020 pemasangan atap, finishing, dan penataan lingkungan.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan melakukan lelang ulang untuk melanjutkan pembangunan GOR Indoor Manahan.
"Sudah kita putus kontrak tidak sesuai deadline. Sudah dikasih kesempatan beberapa periode tapi tidak selesai. Iya sudah putus kontrak," kata Gibran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.