INDRAMAYU, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus bentrokan berdarah di lahan tebu hak guna usaha (HGU) PT Rajawali 2 Jatitujuh di Indramayu, Jawa Barat.
Ketujuh orang tersebut yakni T sebagai Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
T juga merupakan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu.
Kemudian, E, D, S dan SW. Keempatnya merupakan anggota Ormas F-Kamis.
Baca juga: Bentrokan Berdarah di Lahan Tebu Indramayu Diduga Dipicu Provokasi Ormas
Sementara dua orang tersangka lainnya masih berstatus buron dan sedang dilacak oleh polisi.
"Motifnya adalah kelompok F-Kamis ini mempertahankan lahan garapan yang diakui sepihak di kawasan HGU PT Rajawali Jatitujuh," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman M Syarif, dalam jumpa pers, Rabu (6/10/2021).
Menurut Lukman, tersangka menghasut para anggota dan pengurus F-Kamis untuk mempertahankan lahan garapan dengan melakukan perlawanan terhadap petani penggarap.
Para tersangka melakukan provokasi sehingga terjadi bentrokan yang menyebabkan 2 orang tewas.
"Kita di sini untuk melindungi masyarakat kecil dan para petani, agar mereka bertani dengan baik, bermitra dengan pemerintah, untuk meningkatkan swasembada gula nasional," kata Lukman.
Saat ini, para pelaku tersebut, terancam pasal berlapis, yakni Pasal 33 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Kemudian, Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5,5 tahun.
Selain itu, Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.