"Pihak korban mengalami kerugian Rp 300 juta," sebut Agung.
Agung mengatakan, para pelaku diketahui mencuri kabel listrik PLN setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Payung Sekaki untuk diselidiki.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, 11 pelaku dan satu orang penadah ditangkap disebuah rumah di Kecamatan Payung Sekaki. Barang bukti satu unit mobil dan gulungan karet sisa pembungkus kabel listrik," sebut Agung.
Agung menambahkan, sebanyak 11 orang itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan satu pelaku penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan, diancam penjara paling lama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.