Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dini Hari, 11 Orang Beraksi Curi Kabel Listrik Seharga Rp 300 Juta, lalu Dijual Murah Rp 8 Juta

Kompas.com - 01/10/2021, 18:45 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Payung Sekaki di Kota Pekanbaru, Riau, menangkap 11 orang pencuri kabel listrik.

Pelaku mencuri kabel berharga ratusan juta itu kemudian dijual dengan harga murah.

"Kami telah mengamankan 11 orang pelaku pencurian kabel PLN, sedangkan satu pelaku lagi penadahnya," ujar Kapolsek Payung Sekaki, AKP Agung Rama Setiawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Cerita Pencuri Kabel Telkom Saat Ditangkap Polisi: Saya Ditinggal Teman

Para pelaku, sebut dia, masing-masing berinisial JM (42), RP (32), RA (18), PS (24), RS (37), AF (25), MO (23), BD (18), AH (38), RS (32) dan TA (26).

Sedangkan pelaku penadah barang curian, BP (35) juga ditangkap.

Komplotan pencurian dengan pemberatan (curat), ini mencuri kabel listrik PLN jenis A3C-240 sebanyak empat haspel. Selain itu, mereka juga mencuri tiga batang besi siku.

Baca juga: Komplotan Pencuri Kabel Tepergok Polisi Saat Beraksi, Seorang Pelaku Ditangkap Usai Ditinggal Kabur Rekannya

"Kabel PLN mereka curi di gudang, di Jalan Siak II, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, pada Sabtu (18/9/2021), sekitar pukul 02.30 WIB," ujar Agung.

Para pelaku membawa kabel dan besi menggunakan mobil.

Setelah itu, kabel dan besi dijual cuma seharga Rp 8 juta.

Barang bukti mobil dan karet sisa pembungkus kabel listrik yang dicuri oleh 11 orang pelaku, yang disita Polsek Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Jumat (1/10/2021).Dok. Polsek Payung Sekaki Barang bukti mobil dan karet sisa pembungkus kabel listrik yang dicuri oleh 11 orang pelaku, yang disita Polsek Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Jumat (1/10/2021).

"Pihak korban mengalami kerugian Rp 300 juta," sebut Agung.

Agung mengatakan, para pelaku diketahui mencuri kabel listrik PLN setelah aksinya terekam kamera CCTV.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Payung Sekaki untuk diselidiki.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, 11 pelaku dan satu orang penadah ditangkap disebuah rumah di Kecamatan Payung Sekaki. Barang bukti satu unit mobil dan gulungan karet sisa pembungkus kabel listrik," sebut Agung.

Agung menambahkan, sebanyak 11 orang itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan satu pelaku penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan, diancam penjara paling lama empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com