IA menyangkal, polisi sebut adaketerangan saksi jadi bukti
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel, Kompol Masnoni menambahkan, meski IA menyangkal mereka sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka.
Dimana bukti itu merupakan keterangan langsung dari korban serta para saksi yang melihat IA melakukan aksinya tersebut.
“Ada enam saksi yang melihat pelaku ini menggerayangi korban di kamar semuanya santri,” kata Masnoni.
Masnoni menyebutkan, jabatan tersangka sebagai wali asrama di pondok pesantren itu ia gunakan untuk menarik para korban dimana mereka diancam akan dikeluarkan bila tidak menurut.
“Jadi tidak masalah kalau tersangka membantah itu haknya, tetapi bukti kita sudah kuat,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.