Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru Ponpes Terlibat Kasus Pencabulan 26 Muridnya, Giliran Pengawas Asrama Ditangkap

Kompas.com - 30/09/2021, 20:01 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencabulan terhadap 26 murid santri laki-laki pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) kembali bertambah satu orang.

IA (20) yang merupakan pengawas asrama pesantren itu ikut digelandang oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel lantaran menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Nama IA muncul setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka JD yang telah lebih dulu ditangkap.

Baca juga: Korban Bertambah, Kejiwaan Oknum Guru Ponpes yang Cabuli 26 Murid di Sumsel Diperiksa Kembali

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirum) Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan, dari hasil pemeriksaan IA, pelaku sudah 13 kali ikut melakukan pencabulan kepada santri di pondok pesantren.

Para korban sendiri sebelumnya sempat dirayu pelaku hingga akhirnya menurut.

“Modusnya hampir sama, pelaku memuji dan merayu korban dulu, kemudian dibawa ke tempat sepi. Korban selanjutnya diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren jika tidak menurut,” kata Tulus, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: 12 Muridnya Jadi Korban Pelecehan Seksual, Oknum Guru Ponpes: Saya Penasaran...

Menurut Tulus, korban yang takut terhadap pelaku berulang kali diminta IA untuk mengikuti kemauannya.

Selain itu, para korban juga takut karena akan dibully apabila ia mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

“Pengakuan tersangka, ia baru melakukan aksi ini bulan September. Korbannya satu orang yang juga santri pondok. Untuk korban lain masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Selain fokus melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, Polda Sumsel pun berupaya melakukan pemulihan psikis dari para korban.

Sebab, keterangan dari korban sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk terus melakukan pengembangan.

Untuk tersangka, ia dikenakan pasal 82 ayat 1, 2, dan 4 juncto pasal 76 huruf E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Regional
Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Regional
Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Regional
Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Regional
Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Regional
Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Regional
Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Regional
Dampak Erupsi Gunung Marapi, 40 Penerbangan di BIM Tertunda

Dampak Erupsi Gunung Marapi, 40 Penerbangan di BIM Tertunda

Regional
Kunjungan Jokowi dan Prabowo di Banyumas Disoal dalam Gugatan di MK

Kunjungan Jokowi dan Prabowo di Banyumas Disoal dalam Gugatan di MK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com