PALEMBANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencabulan terhadap 26 murid santri laki-laki pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) kembali bertambah satu orang.
IA (20) yang merupakan pengawas asrama pesantren itu ikut digelandang oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel lantaran menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Nama IA muncul setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka JD yang telah lebih dulu ditangkap.
Baca juga: Korban Bertambah, Kejiwaan Oknum Guru Ponpes yang Cabuli 26 Murid di Sumsel Diperiksa Kembali
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirum) Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan, dari hasil pemeriksaan IA, pelaku sudah 13 kali ikut melakukan pencabulan kepada santri di pondok pesantren.
Para korban sendiri sebelumnya sempat dirayu pelaku hingga akhirnya menurut.
“Modusnya hampir sama, pelaku memuji dan merayu korban dulu, kemudian dibawa ke tempat sepi. Korban selanjutnya diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren jika tidak menurut,” kata Tulus, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: 12 Muridnya Jadi Korban Pelecehan Seksual, Oknum Guru Ponpes: Saya Penasaran...
Menurut Tulus, korban yang takut terhadap pelaku berulang kali diminta IA untuk mengikuti kemauannya.
Selain itu, para korban juga takut karena akan dibully apabila ia mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
“Pengakuan tersangka, ia baru melakukan aksi ini bulan September. Korbannya satu orang yang juga santri pondok. Untuk korban lain masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Selain fokus melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, Polda Sumsel pun berupaya melakukan pemulihan psikis dari para korban.
Sebab, keterangan dari korban sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk terus melakukan pengembangan.
Untuk tersangka, ia dikenakan pasal 82 ayat 1, 2, dan 4 juncto pasal 76 huruf E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.