PADANG, KOMPAS.com - Gara-gara ketahuan menjadi istri kedua, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, dipecat.
Kedua ASN itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Betul ada dua orang. Satu sudah kita pecat dan satu lagi sedang dalam proses," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang, Arfian yang dihubungi Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Perceraian di Lingkungan PNS Padang Meningkat, Kebanyakan Penggugatnya Perempuan
Arfian mengatakan, dalam Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 45 Tahun 1990 soal izin perkawinan dan perceraian, dinyatakan bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.
Kemudian, pada Pasal 15 ayat 2 dinyatakan bahwa PNS wanita yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
"Untuk hal itu sesuai dengan PP tersebut. Kalau ada tentu kita pecat," kata Arfian.
Baca juga: Debit Air Sungai Tiba-tiba Naik, 7 Anak di Padang Terjebak
Sementara untuk ASN pria, menurut Arfian, boleh berpoligami dengan syarat mendapat izin dari atasan.
Izin tersebut harus dibuat secara tertulis dan dijelaskan alasan berpoligami secara lengkap.
"Kalau pria boleh berpoligami sesuai dengan PP tersebut. Tapi syaratnya harus ada izin tertulis dari atasan dan dicantumkan alasan yang jelas," kata Arfian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.